Kota Batu - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak masih menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Batu bersama jajaran Kepolisian khususnya di wilayah hukum Polres Kota Batu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kota Batu melalui Kasat Lantas AKP. Indah Citra Fitriani saat melaksanakan apel penyekatan lalu lintas terhadap mobilitas hewan ternak di Pos Simpang 3 Jalan Raya Pendem. Kamis, (2/6/2022).
"Ini bagian salah satu antisipasi adalah dengan pembatasan atau memperketat masuknya hewan ternak di perbatasan Kota Batu yakni di Pos Simpang 3 Pendem" terang Indah sejauh ini di Kota Batu memang ada beberapa hewan ternak yang terindikasi penyakit PMK, namun sudah teratasi dan masih terkendali, makanya kita perketat, " katanya.
Baca juga:
Curi AC, Geleng Diringkus Polsek Medan Area
|
Indah juga mengatakan selain memperketat pembatasan hewan ternak di Pos Simpang 3 Jalan Raya Pendem, penyekatan ini sengaja dilakukan, sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus PMK yang menyerang hewan ternak, sapi, kambing, kerbau, kuda dan babi.
"Kita gelar penyekatan di batas Kota Batu ini untuk mengatisipasi adanya pengiriman sapi keluar dan masuk dari Kota Batu. Selain melakukan pengawasan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha hewan ternak untuk bersama-sama mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku. ujar Indah. (Bt19//Wahyudi)